PTSL 2019: Pengukuran di Desa Tajun Setelah Kecamatan Sawan

16 Juni 2019 10:29:27 WITA

Desa Tajun dipastikan kembali menjadi objek Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. PTSL merupakan program Pemerintah pusat untuk menjamin kepastikan hukum atas tanah. Program PTSL ini khusus diperuntukkan bagi warga masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat.

Sampai berita ini diturunkan jumlah pendaftar atau pemohon baru 23 orang, sedangkan pendaftar tahun lalu yang gagal proses berjumlah 38 orang. Pengukuran bidang tanah baik pendaftar baru dan pendaftar tahun lalu akan dilakukan setelah pengukuran di Kecamatan Sawan.

“Info dari Waka Fisik BPN Singaraja Made Ginarsa, kepastian pengukuran untuk Tajun masih menunggu pengukuran di Kecamatan Sawan selesai, sedangkan petugas ukur dari libur lebaran belum balik ke Bali,” jelas Komang Agus Adi Putra Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Tajun setelah berkoordinasi dengan BPN Singaraja, Jumat (14/6).

Masyarakat atau pendaftar PTSL diharapkan untuk tetap sabar menunggu jadwal pengukuran karena kontrak dan proses pengukuran dipastikan sampai bulan November. “Kontrak dan proses pengukuran sampai bulan november dan kepastian untuk Desa Tajun (Kecamatan Kubutambahan) akan diambil setelah Kecamatan Sawan,” tambahnya.

Bagi warga yang memiliki bidang tanah yang belum bersertifikat masih ada kesempatan untuk mendaftar di Kantor Perbekel Tajun. Persyaratan yang harus dipersiapkan, yaitu KK, KTP, SPPT terbaru, jika tanah warisan dilengkapi dengan silsilah keluarga.

Foto: google.com

Komentar atas PTSL 2019: Pengukuran di Desa Tajun Setelah Kecamatan Sawan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar