Alur Dan Syarat Pembuatan Akta Perkawinan/Nikah

21 Februari 2018 11:27:47 WITA

Persyaratan :

  1. Surat Belum Pernah Kawin Dari Perbekel
  2. Surat Pindah Domisili Untuk Mempelai Di Luar Daerah
  3. Surat Skck Bagi Yang Berasal Dari Luar Daerah
  4. Fotocopy Akta Kelahiran Kedua Mempelai
  5. Fotocopy Ktp Kedua Mempelai
  6. Fotocopy Kk Kedua Orang Tua
  7. Pas Photo Berwarna 6x4 Sebanyak 4 Lembar
  8. Fotocopy Akta Kematian Bagi Orang Tua Yang Sudah Meninggal
  9. Stopmap Merah

Komentar atas Alur Dan Syarat Pembuatan Akta Perkawinan/Nikah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar