Alur Dan Syarat Pembuatan Akta Perkawinan/Nikah
21 Februari 2018 11:27:47 WITA
Persyaratan :
- Surat Belum Pernah Kawin Dari Perbekel
- Surat Pindah Domisili Untuk Mempelai Di Luar Daerah
- Surat Skck Bagi Yang Berasal Dari Luar Daerah
- Fotocopy Akta Kelahiran Kedua Mempelai
- Fotocopy Ktp Kedua Mempelai
- Fotocopy Kk Kedua Orang Tua
- Pas Photo Berwarna 6x4 Sebanyak 4 Lembar
- Fotocopy Akta Kematian Bagi Orang Tua Yang Sudah Meninggal
- Stopmap Merah
Komentar atas Alur Dan Syarat Pembuatan Akta Perkawinan/Nikah
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu ILP Anggrek Banjar Dinas Bayad, Desa Tajun.
- Penyerahan Kunci Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH) Provinsi Bali di Desa Tajun.
- Posyandu ILP Banjar Dinas Batu Ngadeg, Desa Tajun.
- Pelaksanaan Posyandu 6 SPM Terintegrasi ILP di Banjar Dinas Tampul Lawang .
- Posyandu ILP Banjar Dinas Bakungan, Desa Tajun.
- Gerakan Kukul PKK dan Posyandu di Desa Tajun.
- Pelaksanaan Posyandu 6 SPM Terintegrasi ILP di Banjar Dinas Pudeh
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×














