Sebelum Masa Kampanye Calon Perbekel Hanya Diperbolehkan Memasang Tanda Gambar
24 Juni 2019 13:09:06 WITA
Minggu, 23 Juni 2019, Panitia Pilkel Tajun telah menetapkan 3 (tiga) bakal calon. Ketiga bakal calon tersebut telah mengambil nomor urut dengan hasil, yaitu Calon Perbekel I Gede Agustawan, S.H., mendapat nomor urut satu, Made Arya, S.H., mendapat nomor urut dua, dan Ketut Latrayasa mendapat nomor urut tiga.
Sesuai pedoman penyelenggaraan Pilkel Serentak Kabupaten Buleleng tahun 2019, calon Perbekel diperbolehkan memasang media tanda gambar untuk mengenalkan diri sebagai calon Perbekel. Tanda gambar yang dimaksud hanya memuat foto calon, nomor urut, dan nama calon. Pemasangan tanda gambar tidak diperbolehkan ditempat umum. Tanda gambar hanya boleh dipasang di rumah pribadi seizin pemilik rumah.
Perlu diperhatikan bahwa sebelum masa kampanye, calon Perbekel dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat kampanye, antara lain rapat umum, rapat rerbatas, tatap muka, atau kegiatan memobilisasi orang lain yang di dalamnya terdapat maksud penyampaian visi-misi, dan ajakan untuk memilih dirinya, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, kecuali pemasangan tanda gambar dirinya yang hanya boleh beris foto, nomor urut, dan nama calon.
Pada saat masa kampanye, para calon Perbekel diperbolehkan memasang alat peraga pada zona-zona yang telah ditetapkan oleh Panitia. Selama masa kampanye inilah calon Perbekel diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi-misi jika terpilih sebagai Perbekel. Masa kampanye Pilkel Tajun dilaksanakan selama 3 hari, yaitu pada tanggal 25-27 Oktober 2019.
Sementara itu, Perbekel Tajun Ir. Gede Ardana dalam pengarahannya setelah acara pengambilan nomot urut kemarin (23/6) meminta kepada calon Perbekel agar selalu menjaga keamanan, ketentraman, dan kedamaian selama penyelenggaraan Pilkel. Perbekel Ardana berpesan agar ketiga calon yang telah ditetapkan selalu memegang teguh peraturan atau tata tertib.
Tata tertib kampanye dan masa tenang bisa diunduh pada lampiran di bawah ini.
Dokumen Lampiran : Sebelum Masa Kampanye Calon Perbekel Hanya Diperbolehkan Memasang Tanda Gambar
Komentar atas Sebelum Masa Kampanye Calon Perbekel Hanya Diperbolehkan Memasang Tanda Gambar
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Selamat Natal dan Tahun Baru.
- Rapat Koordinasi Terkait RKPBDes Tahun 2025 Dan Peringatan Hari Jadi Pemdes dan Bumdes
- Posyandu Anggrek , Banjar Dinas Bakungan .
- Posyandu Mawar Banjar Dinas Pasek , Desa Tajun.
- Kegiatan Gotong Royong , di lingkungan Wilayah Desa Tajun.
- Transformasi Digital Pelayanan Publik di Kabupaten Buleleng.
- Kegiatan Posyandu Dahlia, Banjar Dinas Pudeh , Desa Tajun.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×