Tidak Hadiri Pertemuan P2K2, Peserta PKH Tidak Bisa Akses Bantuan

07 Agustus 2019 12:38:01 WITA

Pertemuan Kelompok PKH (Kelompok 1) pada hari ini Rabu (7/8) bertempat di Wantilan Bawah Desa Adat Tajun. Pertemuan rutin ini dikoordinasi oleh Pendamping Sosial PKH Kecamatan Kubutambahan Luh Juni Wulandari, S.Pd. Pertemuan ini dihadiri oleh 22 orang dari 31 total anggota PKH Kelompok 1.

Pertemuan ini membahas tentang komitmen yang harus diiikuti oleh peserta penerima PKH. Ada tiga jenis komitmen yang harus ditaati oleh peserta PKH, yaitu kehadiran anak di sekolah harus minimal 85%, kehadiran di Posyandu 85%, dan kehadiran dalam Pertemuan Peningkatan Kesejahteraan Keluarga (P2K2).

Pada kali ini Luh Juni menekankan kepada peserta penerima PKH tentang komitmen kehadiran mengikuti P2K2. Penerima PKH harus hadir dalam setiap pertemuan P2K2 untuk memenuhi komitmen agar tidak berdampak pada akses bantuan yang diterima.  Oleh sebab itu, peserta penerima PKH diharapkan agar meningkatkan kehadiran atau aktif mengikuti kegiatan P2K2.

“Jika setiap tahap peserta tidak menghadiri P2K2 maka bantuannya akan ditangguhkan. Jika sampai 3 tahap berturut-turut bantuan ditangguhkan maka kesepertaan PKH pada tahun berikutnya akan diakhiri,” jelasnya.

Terkait dengan hal ini, Luh Juni meminta kepada Kasi Kesra dan Kelihan Banjar Dinas agar ikut mengontrol dan memotivasi warga peserta PKH yang kurang aktif dalam menghadiri kegiatan P2K2.

“Ada beberapa warga peserta PKH yang kurang aktif. Datanya sudah saya sampaikan kepada Kasi Kesra,” ungkapnya.

Komentar atas Tidak Hadiri Pertemuan P2K2, Peserta PKH Tidak Bisa Akses Bantuan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar