Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB
12 Agustus 2019 08:46:33 WITA
Pemerintah Provinsi Bali kembali memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2019 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini merupakan kebijakan insidental artinya tidak setiap tahun. Oleh sebab itu, ayo manfaatkan penghapusan sanksi administasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Agustus s/d 6 Desember 2019.
Bagi warga Desa Tajun yang akan membayar pajak kendaraan bermotor selain di Kantor Samsat juga bisa melalui Kantor BUMDesa Tajun.
Komentar atas Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musyawarah Penyusunan RKPDes Tahun 2026
- Dokumentasi Kegiatan Melaspas Balai Posyandu di Banjar Dinas Batu Ngadeg.
- Posyandu ILP Seruni Banjar Dinas Bayad, Desa Tajun.
- Posyandu ILP Cempaka Banjar Dinas Batu Ngadeg,Desa Tajun.
- Posyandu ILP Dahlia Banjar Dinas Pudeh, Desa Tajun.
- Kegiatan Pisah Kenang Siswa-siswi TK Widya Kumara Bhakti Desa Tahun.
- Posyandu ILP Banjar Dinas Pasek dan Tampul Lawang, Desa Tajun.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×