Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB
12 Agustus 2019 08:46:33 WITA
Pemerintah Provinsi Bali kembali memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2019 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini merupakan kebijakan insidental artinya tidak setiap tahun. Oleh sebab itu, ayo manfaatkan penghapusan sanksi administasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Agustus s/d 6 Desember 2019.
Bagi warga Desa Tajun yang akan membayar pajak kendaraan bermotor selain di Kantor Samsat juga bisa melalui Kantor BUMDesa Tajun.
Komentar atas Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Koordinasi Kamtibmas Bersama Tokoh Masyarakat.
- Rapat Koordinasi Kamtibmas dan Penetapan Anggota Linmas.
- Posyandu ILP Anggrek Banjar Dinas Bayad, Desa Tajun.
- Penyerahan Kunci Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH) Provinsi Bali di Desa Tajun.
- Posyandu ILP Banjar Dinas Batu Ngadeg, Desa Tajun.
- Pelaksanaan Posyandu 6 SPM Terintegrasi ILP di Banjar Dinas Tampul Lawang .
- Posyandu ILP Banjar Dinas Bakungan, Desa Tajun.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×














