Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB
12 Agustus 2019 08:46:33 WITA
Pemerintah Provinsi Bali kembali memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2019 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini merupakan kebijakan insidental artinya tidak setiap tahun. Oleh sebab itu, ayo manfaatkan penghapusan sanksi administasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Agustus s/d 6 Desember 2019.
Bagi warga Desa Tajun yang akan membayar pajak kendaraan bermotor selain di Kantor Samsat juga bisa melalui Kantor BUMDesa Tajun.
Komentar atas Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Desa Tajun menyediakan fasilitas pelayanan publik sebagai bentuk komitmen dalam memberika
- Pemerintah Desa Tajun dalam pengelolaan keuangan desa telah menerapkan sistem digital melalui aplika
- Penyampaian Berita Acara Penetapan Penerima BLT Tahun 2025.
- Posyandu ILP Banjar Dinas Tampul Lawang dan Pasek,Desa Tajun.
- Penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah untuk Balai Posyandu Tahun 2025
- SK Perpanjangan BPD Tahun 2025
- Posyandu ILP Banjar Dinas Bakungan, Desa Tajun.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×
















