Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB
12 Agustus 2019 08:46:33 WITA
Pemerintah Provinsi Bali kembali memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2019 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini merupakan kebijakan insidental artinya tidak setiap tahun. Oleh sebab itu, ayo manfaatkan penghapusan sanksi administasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Agustus s/d 6 Desember 2019.
Bagi warga Desa Tajun yang akan membayar pajak kendaraan bermotor selain di Kantor Samsat juga bisa melalui Kantor BUMDesa Tajun.
Komentar atas Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu ILP Banjar Dinas Pudeh , Desa Tajun.
- Pengawasan Pangan Segar Dilaksanakan di Pasar Desa Tajun.
- Kulkul PKK dan Posyandu Desa Tajun, Wujud Kebersamaan dan Kepedulian Masyarakat.
- Pemdes Tajun Gelar Musyawarah Desa Khusus Verifikasi Data KIS APBD.
- Satpol PP Buleleng Gelar Kegiatan Gempur Rokok Ilegal di Desa Tajun.
- Dinas Sosial Provinsi Bali Serahkan Bantuan Tongkat Alat Bantu Berjalan kepada Warga Desa Tajun.
- Pasar Desa Tajun Ikuti Penilaian Lomba Pasar Berbasis Tri Hita Karana 2026.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×














