Panitia Pilkel Distribusikan Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara (Form A-07)
19 Oktober 2019 11:41:03 WITA
Panitia Pemilihan Perbekel (Pilkel) Tajun mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara (form A-07) kepada KPPS Pilkel Tajun, Sabtu (19/10). Selanjutnya KPPS akan mendistribusikan surat tersebut mulai besok, Minggu tanggal 20-27 Oktober 2019.
Ketua Pilkel Tajun I Nyoman Nurdiasa menekankan kepada KPPS agar semua masyarakat yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) mendapatkan form A-07. Jika ada warga yang terdaftar di DPT sudah meninggal maka form A-07 agar dikembalikan ke Panitia. Selain itu, KPPS sembari membagikan form A-07 agar juga mengajak masyarakat untuk menghadiri penyampaian visi-misi calon Perbekel Tajun tanggal 27 Oktober 2019 pukul 09.00 wita di wantilan Desa Adat Tajun serta mengingatkan pemilih agar menggunakan hak pilihnya pada tanggal 31 Oktober 2019 di TPS masing-masing.
DPT Pilkel Tajun 2019 berjumlah 5.382 orang dan terbagi menjadi 11 TPS. TPS 1-3 berlokasi di SDN 1 Tajun, TPS 4-6 di SDN 4 Tajun, TPS 7-8 di SDN 5 Sembiran, TPS 9-10 di SDN 5 Bakungan, dan TPS 11 di SDN 6 Bayad.
Panitia Pilkel Tajun mengingatkan kepada pemilih agar membawa atau menyetorkan form A-07 kepada KPPS saat hendak menggunakan hak pilih. Jika pemilih yang terdaftar di DPT tidak membawa form A-07 maka ketika menggunakan hak pilih harus memilih menggunakan KTP-el mulai pukul 12.00 wita.
Sementara itu, jika warga Desa Tajun yang memiliki hak pilih namun tidak terdaftar di DPT bisa menggunakan hak pilih dengan menggunakan KTP-el juga mulai pukul 12.00 wita.
Komentar atas Panitia Pilkel Distribusikan Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara (Form A-07)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×