PTSL: Warga Mulai Daftarkan Tanahnya
26 Februari 2018 15:45:07 WITA
Menindaklajuti penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Pertanahan Singaraja (20/02/2018), banyak warga Desa Tajun yang sudah mengurus dan mengumpulkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan untuk mengikuti program PTSL tahun 2018 di Kantor Desa Tajun. Sekdes Desa Tajun, Kadek Budi Adnyana, berharap agar masyarakat mengikuti program PTSL ini dengan baik terutama kebenaran data fisik dan yuridis yang dipersyaratkan. “Salah satu tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa tanah. Oleh sebab itu, kebenaran data fisik dan yuridis merupakan syarat utama agar jangan sampai setelah keluar sertifikat justru ke depan sertifikat tersebut dipermasalahkan.”, ungkapnya.
Bagi warga yang belum mendaftarkan tanahnya diharapkan untuk segera mendaftarkan tanahnya di Kantor Desa atau lewat masing-masing Kepala Banjar Dinas. Yang perlu dicermati kembali bahwa syarat pendaftaran bagi tanah yang belum bersertifikat adalah foto kopi KTP-KK, alas hak tanah yang dimiliki, seperti surat keterangan waris, surat keterangan meninggal, serta surat keterangan lain yang diperlukan, serta SPPT/BPHTB. Khusus untuk tanah yang bersertifikat di bawah tahun 2007 cukup dengan menyetorkan fotokopi sertifikat dan identitas diri (KK-KTP). (KS)
Komentar atas PTSL: Warga Mulai Daftarkan Tanahnya
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Selamat Natal dan Tahun Baru.
- Rapat Koordinasi Terkait RKPBDes Tahun 2025 Dan Peringatan Hari Jadi Pemdes dan Bumdes
- Posyandu Anggrek , Banjar Dinas Bakungan .
- Posyandu Mawar Banjar Dinas Pasek , Desa Tajun.
- Kegiatan Gotong Royong , di lingkungan Wilayah Desa Tajun.
- Transformasi Digital Pelayanan Publik di Kabupaten Buleleng.
- Kegiatan Posyandu Dahlia, Banjar Dinas Pudeh , Desa Tajun.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×