Pembentukan Pengawas BUM Desa Mandala Giri Amertha Desa Tajun

08 Januari 2020 13:28:00 WITA

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tajun bersama Pemerintah Desa Tajun menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan pengawas BUM Desa Mandala Giri Amertha, Senin (6/1/2020). Musdes yang digelar di Ruang Rapat Kantor Perbekel Tajun turut dihadiri oleh Ketua BUM Desa Tajun dan Pendamping Lokal Desa.

Dalam rapat tersebut dengan musyawarah mufakat peserta rapat menetapkan I Gede Agustawan, S.H., sebagai Ketua Pengawas BUM Desa dan I Gede Dadi, S.E., sebagai Sekretaris merangkap anggota Pengawas BUM Desa. Pengawas BUM Desa Tajun mulai bertugas sejak 6 Januari 2019.

Mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Pengawas mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

Pengawas berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk (a) pemilihan dan pengangkatan pengurus, (b) penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa, dan (c) pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.

Komentar atas Pembentukan Pengawas BUM Desa Mandala Giri Amertha Desa Tajun

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar