Musyawarah Penerima Bansos Rastra 2018

28 Februari 2018 08:13:27 WITA

Dipimpin oleh Sekdes Desa Tajun, Kadek Budi Adnyana, dan dihadiri oleh Kelihan Banjar Dinas se-Wilayah Desa Tajun serta Kasi Kesra. Musyawarah penerima Bansos Rastra 2018 dilakukan di Kantor Desa Tajun, Senin (26/02/2018). Data yang digunakan acuan adalah data Pemuktahiran Basis Data Terpadu (PBDT) tahun 2017. PBDT merupakan data keluarga yang terkategori miskin. Tahun 2017 jumlah data warga miskin Desa Tajun adalah 249 jiwa. Berdasarkan data inilah para Kelihan Banjar Dinas menentukan penerima Rastra 2018 dengan tahapan menganalisis data (mengecek warga yang ganda, pindah, dan meninggal) serta menambahkan data keluarga miskin yang tercecer atau tidak ada dalam data PBDT 2017.


Kuota Bansos Rastra Desa Tajun Tahun 2018 adalah 163 sak beras yang mana per sak jumlahnya 10 kg. Berbeda dengan tahun lalu yang jumlahnya 250 sak yang mana per sak 15 kg. Hanya saja warga penerima Bansos Rastra tahun ini tidak dipungut biaya atau gratis. Berbeda dengan tahun lalu warga diwajibkan membayar rastra yang diterima. Oleh karena kuota Bansos Rastra lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah KK miskin, Kelihan Banjar Dinas tetap memprioritaskan warga sesuai dengan tingkat kemiskinannya dengan mempertimbangkan status (janda/duda), usia (lansia), dan jumlah tanggungan.

Komentar atas Musyawarah Penerima Bansos Rastra 2018

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar