Pemutakhiran Data PKH, Pendamping Ingatkan Warga Mencairkan Bantuan Setiap Bulan
09 Juli 2020 12:56:46 WITA
Pendamping PKH Desa Tajun, Kamis (9/7) melakukan pemutakhiran data pernerima Program Keluarga Harapan (PKH). Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tatanan era baru, sebanyak 51 dari 91 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH telah dimintai keterangan untuk pemutakhiran datanya. Besok akan dilakukan pemutakhiran lagi untuk KPM lainnya.
“Pertemuan hari ini bertujuan memperbaharui data KPM PKH. Mendata apakah ada anggota keluarga KPM yang meninggal, mendata apakah KPM hamil, melahirkan, dan juga mendata pendidikan anaknya, seperti anaknya mencari sekolah baru, naik kelas, atau sudah tamat. Ini akan memengaruhi jumlah bantuan yang didapat,” jelas Kadek Seri Prapita Sarini, Kamis (9/7).
Pendamping PKH juga menegaskan bahwa bantuan PKH cair setiap bulan karena pandemi covid-19. Oleh sebab itu, warga diingatkan agar mencairkan bantuan setiap bulannya.
“Jika warga tidak mencairkan bantuan lebih dari 3 bulan maka bantuan bisa jadi dikembalikan ke kas negara. Saya juga mohon kepada Pemerintah Desa agar ikut memantu program PKH ini,” tambahnya.
PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat untuk kelurga prasejahtera dari Kementerian Sosial. Bantuan ini diharapkan agar dimanfaatkan oleh KPM untuk memenuhi kebutuhan pangan, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, besar harapan Pemerintah agar bantuan dapat digunakan untuk modal usaha sehingga bisa menambah pendapatan keluarga.
Komentar atas Pemutakhiran Data PKH, Pendamping Ingatkan Warga Mencairkan Bantuan Setiap Bulan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Desa Tajun menyediakan fasilitas pelayanan publik sebagai bentuk komitmen dalam memberika
- Pemerintah Desa Tajun dalam pengelolaan keuangan desa telah menerapkan sistem digital melalui aplika
- Penyampaian Berita Acara Penetapan Penerima BLT Tahun 2025.
- Posyandu ILP Banjar Dinas Tampul Lawang dan Pasek,Desa Tajun.
- Penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah untuk Balai Posyandu Tahun 2025
- SK Perpanjangan BPD Tahun 2025
- Posyandu ILP Banjar Dinas Bakungan, Desa Tajun.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×















