PERBUP NO. 41 TAHUN 2020: WAJIB MEMAKAI MASKER
01 September 2020 12:35:56 WITA
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
Komentar atas PERBUP NO. 41 TAHUN 2020: WAJIB MEMAKAI MASKER
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Puskesmas Kubutambahan II Selenggarakan Kelas Ibu Hamil Pertemuan Pertama di Desa Tajun
- VISI DAN MISI PPID
- Pelaksanaan Rabat Beton di Banjar Dinas Pasek , lingkungan Bangkiang Jaran.
- Profil Desa Tajun Tahun 2025.
- Kegiatan gotongroyong kulkul Pkk dan Posyandu di Desa Tajun.
- Pemerintah Desa Tajun Terima Bimtek Keterbukaan informasi Publik Desa Tahun 2026.
- TUGAS DAN FUNGSI HUMAS DESA TAJUN.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×













