PERBUP NO. 41 TAHUN 2020: WAJIB MEMAKAI MASKER
01 September 2020 12:35:56 WITA
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
Komentar atas PERBUP NO. 41 TAHUN 2020: WAJIB MEMAKAI MASKER
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu ILP Banjar Dinas Bakungan, Desa Tajun.
- Posyandu ILP Banjar Dinas Pasek, Desa Tajun.
- Pemerintah Desa Tajun berkolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan Kubutambahan Laksanakan Gotong R
- Sosialisasi Penerangan Hukum dari Kejaksaan Negeri Singaraja.
- Pemerintah Desa Tajun Salurkan bantuan Pangan kepada Warga Kurang Mampu.
- Posyandu ILP Banjar Dinas Batu Ngadeg, Desa Tajun.
- Posyandu ILP Anggrek , BD Bakungan, Desa Tajun
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×