PERBUP NO. 41 TAHUN 2020: WAJIB MEMAKAI MASKER
01 September 2020 12:35:56 WITA
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
Komentar atas PERBUP NO. 41 TAHUN 2020: WAJIB MEMAKAI MASKER
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu ILP Anggrek Banjar Dinas Pasek, Desa Tajun.
- Posyandu ILP Banjar Dinas Bakungan, Desa Tajun.
- Posyandu ILP Anggrek Banjar Dinas Pudeh, Desa Tajun.
- Rapat Pendahuluan DED Rehabilitasi Jalan Taman Sari - Baru Rumpi.
- Pemerintah Desa Tajun Laksanakan Kegiatan Jumat Bersih.
- Rapat Verifikasi Rumah Tidak Layak Huni Di Desa Tajun.
- Pemerintah Desa Tajun Gelar Kegiatan Gotong Royong untuk Menjaga Kebersihan Lingkungan guna mendukun
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×












