PERBUP NO. 41 TAHUN 2020: WAJIB MEMAKAI MASKER
01 September 2020 12:35:56 WITA
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
Komentar atas PERBUP NO. 41 TAHUN 2020: WAJIB MEMAKAI MASKER
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kegiatan Kelas Ibu Hamil tahap Pertama oleh Puskesmas Kubutambahan II
- Malam Pergelaran Seni , Penutupan Bulan Bahasa Bali yang ke-7 Tahun 2025.
- Posyandu Dahlia , Banjar Dinas Pudeh,Desa Tajun.
- Posyandu Seruni, Banjar Dinas Bayad, Desa Tajun.
- SELAMAT ATAS PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULELENG.
- Posyandu Anggrek , Banjar Dinas Bakungan .
- Posyandu Mawar Banjar Dinas Pasek , Desa Tajun.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×