PERBUP NO. 41 TAHUN 2020: WAJIB MEMAKAI MASKER
01 September 2020 12:35:56 WITA
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
Komentar atas PERBUP NO. 41 TAHUN 2020: WAJIB MEMAKAI MASKER
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Gerakan Kukul PKK dan Posyandu di Desa Tajun.
- Pelaksanaan Posyandu 6 SPM Terintegrasi ILP di Banjar Dinas Pudeh
- Inspektorat Kabupaten Buleleng Laksanakan Expose Pemeriksaan Dana Hibah BKK Kabupaten Buleleng.
- Peringatan HUT PEMDES TAJUN yang ke 180 dan BUMDesa Mandala Giri Amertha Desa Tajun yang ke -15
- Pemerintah Desa Tajun menerima kunjungan studi komparatif dari Pemerintah Desa Nongan dan BUMDes Non
- Persembahyangan bersama di Pura Puseh Desa Adat Tajun.
- Kegiatan Arisan Rutin PKK Desa Tajun Sekaligus Perayaan Hari Ibu.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×














