PERBUP NO. 41 TAHUN 2020: WAJIB MEMAKAI MASKER
01 September 2020 12:35:56 WITA
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
Komentar atas PERBUP NO. 41 TAHUN 2020: WAJIB MEMAKAI MASKER
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kegiatan Pencanangan Desa cantik ( Desa Cinta Stastik ).
- Pelatihan Agen Statistik oleh BPS Kabupaten Buleleng.
- Kegiatan Posyandu Lansia ,Desa Tajun.
- Pemberian PIN Polio Tahap II Untuk murid Tk.
- Penyerahan 55 Paket Sembako oleh Anggota DPRD Provinsi Bali.
- Kegiatan Posyandu Dahlia ,Banjar Dinas Bakungan, Desa Tajun.
- Pemdes Tajun Gelar Malam Renungan Peringatan Hut Republik Indonesia yang ke-79.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×