PERBUP NO. 41 TAHUN 2020: WAJIB MEMAKAI MASKER
01 September 2020 12:35:56 WITA
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
Komentar atas PERBUP NO. 41 TAHUN 2020: WAJIB MEMAKAI MASKER
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu ILP Anggrek Banjar Dinas Bakungan Desa Tahun.
- Hari Kedua, Pemerintah Desa Tajun Lanjutkan Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak.
- Pemerintah Desa Tajun Laksanakan Penyaluran Bantuan Pangan.
- Pemerintah Desa Tajun Gelar Rembuk Stunting Tahun 2026
- Kunjungan dari Puskesmas Kubutambahan II ke Rumah Warga yang terindikasi TBC dan Dalam Pengawasan Pe
- Cek Kesehatan Gratis di TK Widya Kumara Bhakti Desa Tajun.
- Pemerintah Desa Tajun Melaksanakan Kegiatan Penempelan Stiker Penerima Bantuan.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×














