Penegakan Hukum Protkes Pergub dan Perbup Dimulai Besok, Jangan Lupa Pakai Masker

06 September 2020 09:51:00 WITA

Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Camat Kubutambahan dengan Perbekel se-Kecamatan Kubutambahan, Sabtu (5/9) kemarin, di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan, bahwa Perbup No. 41 Tahun 2020 akan diberlakukan mulai hari Senin, 7 September 2020.

Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi, Perbekel Tajun Made Arya, S.H., hari ini telah mengambil langkah-langkah bijak. Seperti, mensosialisaikan Perbup dengan pengeras suara keliling desa dan memasang spanduk himbauan.

Sesuai Perbup No. 41 Tahun 2020, warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dikenankan denda Rp 100.000. Sedangkan pelaku usaha atau pengelola tempat umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan covid-19, seperti tempat cuci tangan dan hand sanitizer akan dikenakan denda Rp 1.000.000.

Perbekel Tajun meminta kepada seluruh warga Desa Tajun untuk mematuhi Perbup agar nanti tidak ada yang terjaring razia saat penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.

Komentar atas Penegakan Hukum Protkes Pergub dan Perbup Dimulai Besok, Jangan Lupa Pakai Masker

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar