Penegakan Hukum Protkes Pergub dan Perbup Dimulai Besok, Jangan Lupa Pakai Masker
06 September 2020 09:51:00 WITA
Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Camat Kubutambahan dengan Perbekel se-Kecamatan Kubutambahan, Sabtu (5/9) kemarin, di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan, bahwa Perbup No. 41 Tahun 2020 akan diberlakukan mulai hari Senin, 7 September 2020.
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi, Perbekel Tajun Made Arya, S.H., hari ini telah mengambil langkah-langkah bijak. Seperti, mensosialisaikan Perbup dengan pengeras suara keliling desa dan memasang spanduk himbauan.
Sesuai Perbup No. 41 Tahun 2020, warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dikenankan denda Rp 100.000. Sedangkan pelaku usaha atau pengelola tempat umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan covid-19, seperti tempat cuci tangan dan hand sanitizer akan dikenakan denda Rp 1.000.000.
Perbekel Tajun meminta kepada seluruh warga Desa Tajun untuk mematuhi Perbup agar nanti tidak ada yang terjaring razia saat penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.
Komentar atas Penegakan Hukum Protkes Pergub dan Perbup Dimulai Besok, Jangan Lupa Pakai Masker
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Desa Tajun menyediakan fasilitas pelayanan publik sebagai bentuk komitmen dalam memberika
- Pemerintah Desa Tajun dalam pengelolaan keuangan desa telah menerapkan sistem digital melalui aplika
- Penyampaian Berita Acara Penetapan Penerima BLT Tahun 2025.
- Posyandu ILP Banjar Dinas Tampul Lawang dan Pasek,Desa Tajun.
- Penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah untuk Balai Posyandu Tahun 2025
- SK Perpanjangan BPD Tahun 2025
- Posyandu ILP Banjar Dinas Bakungan, Desa Tajun.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×

















