Pengarahan Tim Puldadis PTSL: Tegaskan Persyaratan, Sertifikat di Atas Tahun 2007 Juga Didaftarkan

05 Maret 2018 20:01:49 WITA

Ketua Tim Pengumpul Data Yuridis (Puldadis) Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Nyoman Pastiasa, hari ini Senin, 5 Maret 2018, memberikan pengarahan kepada relawan atau petugas PTSL Desa Tajun tahun 2018. Relawan PTSL Desa Tajun terdiri atas perangkat desa, yaitu Sekdes (Ketua), Kasi Pemerintahan dan Kasi Kesra serta semua Kelihan Banjar Dinas di wilayah Desa Tajun.
Dalam penjelasannya Ketua Tim Puldadis, Nyoman Pastiasa, menegaskan kembali syarat-syarat PTSL sesuai dengan kluster atau kategorinya. Bagi pemohon yang belum memiliki sertifikat persyaratannya meliputi; (1) fotokopi KTP-KK, (2) SPPT dan pelunasan pajak terakhir, (3) sket atau gambar tanah disertai dengan batas-batas, (4) sisilah jika berupa warisan dilengkapi dengan Surat Keterangan Meninggal untuk ahli waris yang sudah meninggal, dan (5) surat keterangan jual beli jika jual beli.


Pada kesempatan ini Pastiasa juga mengklarifikasi penjelasan Tim PTSL sebulumya pada saat penyuluhan tentang tanah yang sudah bersertifikat. Pastiasa menyatakan tanah yang sudah bersertifikat baik di bawah tahun 2007 atau di atas tahun 2007 harus didaftarkan yang mana persyaratannya cukup fotokopi sertifikat dan KTP. “Sertifikat di bawah tahun 2007 akan di-GIM (Geographical Index Mapping) tujuannya untuk menyusun Peta Indeks Tanah. Sedangkan yang di atas tahun 2007 tidak dilakukan proses GIM tetapi untuk melengkapi data jumlah bidang tanah yang sudah bersertifikat sehingga pemetaan tanah menjadi lengkap. Inilah yang disebut sistematis lengkap.” Kata Pastiasa.


Pastiasa menegaskan dokumen yang dipersyaratkan harus didasari oleh kebenaran data. “Yang terpenting adalah kebenaran data masing-masing dokumen yang dipersyaratkan agar jangan sampai ke depan terjadi masalah yang tidak diinginkan.” Jelasnya. Pastiasa juga menyampaikan bahwa pemohon boleh tidak melampirkan SPPT jika SPPT tidak ada atau sedang diurus namun harus memiliki NOP (Nomor Objek Pajak) dengan cara melunasi pajak terakhir. Untuk tanah PKD (Pekarangan Desa) harus terlebih dahulu dirapatkan atau di-pararem-kan oleh Desa Pakraman. “Desa Pakraman harus membuat berita acara pararem tentang tanah-tanah PKD yang akan disertifikatkan, apakah sertifikat atas nama Desa Pakraman atau sertifikat atas nama warga yang menempatinya.” tambahnya. Terkait dengan hal ini, Perbekel Tajun, Gede Ardana, berharap Desa Pakraman Tajun dan Bayad segera melaksanakan pararem untuk memustuskan status tanah PKD.

Komentar atas Pengarahan Tim Puldadis PTSL: Tegaskan Persyaratan, Sertifikat di Atas Tahun 2007 Juga Didaftarkan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar