Linmas

31 Januari 2017 19:25:56 WITA

KABUPATEN BULELENG

PERBEKEL TAJUN

KEPUTUSAN PERBEKEL TAjUN

NOMOR 19/ Skep.Tbl/ 2019

 

TENTANG

PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PERLINDUNGAN MASYARAKAT ( LINMAS )

 DESA TAJUN, KECAMATAN KUBUTAMBAHAN, KABUPATEN BULELENG

TAHUN 2019

 

PERBEKEL TAJUN,

 

 

 

 

 

Menimbang

:

a. Bahwa Pertahanan Sipil (Hansip) yang melaksanakan tugas dan fungsi Perlindungan Masya (Linmas) perlu adanya keterpaduan dengan seluruh unsur terkait;

b.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huru a untuk kelancaran kegiatan, maka perlu membentuk Satuan Tugas ( Satgas ) Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang ditetapkan dengan Keputusan Perbekel Tamblang.

 

Mengingat

:

1.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah –Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor:1655) ;

2.Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor              4437 );sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 perubahan kedua atas Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah               ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

3.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );

4.Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

5.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten  Buleleng Nomor 8 Tahun 2006);

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

 

 

 

 

Kesatu

:

Membentuk Satuan Tugas ( Satgas ) Perlindungan Masyarakat ( Linmas ) Desa Tamblang yang susunan keanggotaannya sebagai tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

Kedua

:

Satgas Linmas dimaksud dictum kesatu mempunyai tugas sebagai berikut

1.Menyusun Potensi Linmas dan satuan-satuan pelaksana menurut kebutuhan di desa

2.Membantu Perbekel untuk mengerahkan potensi Linmas dalam penanggulangan bencana/ganggunan yang tejadi di desa.

3.Menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

4.Memberikan saran-saran kepada Perbekel dalam ranghka peningkatan pembinaan keamanan dan ketertiban desa.

`

Ketiga

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di              : Tajun

Pada tanggal               : 29 Maret 2019

Perbekel Tajun,

 

 

 

 

Ir. GEDE  ARDANA

 


LAMPIRAN   : KEPUTUSAN PERBEKEL TAJUN

NOMOR         :        /Skep.Tbl/2019

TANGGAL    : 29 Maret 2019

TENTANG     : Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat ( Linmas ) Desa Tamblang

                          Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng

 

 

 

SUSUNAN KEANGGOTAAN

SATUAN TUGAS PERLINDUNGAN MASYARAKAT ( LINMAS )

DESA TAJUN

 

  1. Pembina : Perbekel Tajun
  2. Kasatgas : Nengah Wilasa
  • Sekretaris : Kadek Susila Wiasa
  1. Bendahara : Ketut Armawan
  2. Regu 1 ( Satu )

Danru                 : Made Widana

         Anggota             :

1.

Kadek Odi Mariana

 

7.

Ketut Panji Arsa

2.

Komang Sugiasa

 

8.

Wayan Sutina

3.

Kadek Iwan Suryadi

 

9.

Ngakan Putu Suryawan

4.

Made Budayasa

 

 

 

5.

Komang Budiadnya

 

 

 

6.

Komang Mudita

 

 

 

                       

  1. Regu 2 ( Dua )

         Danru                 : Ketut Serama

         Anggota             :

1.

Komang Masa

 

7.

Komang Sukadana

2.

Ketut Widiarsa

 

8.

Wayan Supadma

3.

Nyoman Sudirga        

 

9.

Kadek Sudana

4.

Gede Sumayasa

 

10.

Gede Kembar

5.

Gede Suarsa   

 

 

 

6.

Komang  Ciptayasa

 

 

 

 

  1. Regu 3 ( Tiga )

Danru                 : Gede Nuriawan                    

         Anggota                         :

1.         Ketut Selamat

2.         Gede Sudarma

3.         Made Suardana

4.         Made Selamet

5.         Komang Sukanada

6.         Ketut Wijana

7.         Ketut Sudiarsa

8.         Gede Ardana

           

 

 

 

 

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar