Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tajun Tahun 2018

Admin 15 Maret 2018 12:42:45 WITA

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tajun tahun 2018 sudah ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2017 oleh BPD dan Pemerintah Desa Tajun. Dimana sebuah dokumen menjadi APBDesa melalui banyak proses. Dari pencermatan RPJMDesa yang sudah ada untuk melihat usulan apa saja yang ada di tahun 2018. Selanjutnya Musyawarah Desa yang dilaksanakan oleh BPD untuk membahas kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 yang dihadiri oleh Perbekel, Perangkat, Kelian Banjar Dinas, Kepala Lingkungan serta Tokoh Masyarakat. Hasil dari musyawarah ini adalah berita acara kesepakatan antara BPD dan Pemerintah Desa (Perbekel) tentang Rancangan Kegiatan Tahun 2018 yang berupa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). Dalam penyusunan RKPDesa di bentuklan Tim 11 (Sebelah) oleh Perbekel yang diketuai oleh Sekretaris Desa, Sekretaris LPM dan anggotanya dari Perangkat Desa (Kelian Banjar Dinas). Setelah terbentuknya RKPDesa yang sudah sesuai dengan anggaran pagu yang diberikan oleh Kabupaten yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maka ditetapkan sebuah APBDesa.

APBDesa Tajun Pada Tahun ini dengan Pendapatan : Rp. 2.782.965.094,64, Belanja Rp. 2.894.808.705,29, Defisit ini karena ada Pembiyaan dimana Penerimaan Pembiayaan dari Silpa tahun sebelumnya : Rp. 211.843.610,65 dan Pengeluaran pembiayaan Penyertaan di BUMDesa Tajun : Rp. 100.000.000,00

Komentar atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tajun Tahun 2018

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar