PTSL 2018: Tanah Adat Diukur Lebih Awal, Berkas Permohonan Dilengkapi KK dan KTP Rangkap Dua

04 April 2018 13:14:51 WITA

 Dalam rangka percepatan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng melalui Tim Ukur PTSL segera melaksanakan proses pengukuran. Tanah Adat/Desa Pakraman Tajun akan diukur terlebih dahulu. Rencananya pengukuran akan dilakukan mulai besok (5/4/2018).

“Pengukuran terhadap Tanah Adat rencananya akan dilakukan mulai besok. Kemudian akan dilanjutkan ke wilayah Banjar Dinas Pasek. Beberapa dokumen perlu dilengkapi oleh pemohon, seperti sketsa tanah, KK dan KTP.” Kata Nyoman Pastiasa, Ketua Puldadis PTSL untuk Desa Tajun.

Relawan PTSL Desa Tajun, Nengah Sukadi, menghimbau masyarakat atau pemohon agar mendampingi petugas ukur dan melengkapi kekurangan KK dan KTP sesuai yang dipersyaratkan. “Dihimbau kepada pemohon agar berkoordinasi kepada Kelihan Banjar Dinas masing-masing dan agar mendampingi petugas ukur. Bagi Tanah Adat, pemohon harus melengkapi sketsa tanah dan KK-KTP rangkap dua. Khusus untuk KK dan KTP disetor kepada relawan di Kantor Desa Tajun serta disetor kepada petugas ukur.” katanya.

Komentar atas PTSL 2018: Tanah Adat Diukur Lebih Awal, Berkas Permohonan Dilengkapi KK dan KTP Rangkap Dua

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar