Pengumuman Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilgub Bali Tahun 2018

11 April 2018 20:43:43 WITA

Bagi warga Desa Tajun yang berminat menjadi KPPS Pilgub Bali tahun 2018, silakan cermati pengumuman di bawah ini. Surat pendaftaran bisa diunduh pada dokumen lampiran dan/atau bisa datang langsung ke Sekretariat PPS di Kantor Desa Tajun.

 

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BULELENG

PENGUMUMAN

PEMBENTUKAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA

(KPPS) PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BALI TAHUN 2018

Nomor : 159 /PP.07.3-PU/5108/KPU-Kab/IV/2018

 

Dalam rangka pembentukan/ seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 dengan ketentuan sebagai berikut.

Persyaratan sebagai anggota KPPS:

  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  9. apabila Rekruitment Tahap I persyaratan pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada poin (h) bagi KPPS tidak dapat dipenuhi, dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
  10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  11. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP);
  12. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS;
  13. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
  14. tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan umum;
  15. mampu secara jasmani dan rohani.

 Dokumen yang disetorkan pada saat pendaftar :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan (SUKET);
  2. fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat;
  3. surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat;
  4. daftar riwayat hidup;
  5. surat pernyataan bermaterai cukup dan ditandatangai oleh calon Anggota KPPS sesuai contoh pada formulir dalam lampiran yang merupakan bagian dari Pengumuman ini, yang menyatakan :
  6. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  7. tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  8. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  10. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan;
  11. belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif pada :periode pertama dimulai dari tahun 2004 hingga tahun 2008; periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018.
  12. mampu membaca, menulis dan berhitung apabila persyaratan pendididkan paling rendah Sekolah Menengah Atas bagi KPPS tidak dapat dipenuhi;
  13. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
  14. tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pemilihan Umum;

Kelengkapan dokumen diantar langsung ke Sekretariat PPS Desa/Kelurahan masing-masing paling lambat tanggal 19 Mei 2018.

Demikian penguman ini disampaikan, untuk diketahui.

Singaraja, 10 April 2018

Ketua,

 

 

 

GEDE SUARDANA

Dokumen Lampiran : Pengumuman Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilgub Bali Tahun 2018


Komentar atas Pengumuman Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilgub Bali Tahun 2018

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar