Peta Bidang Tanah Adat (PKD) sudah Selesai, Warga Dimohon Melengkapi KK dan KTP

12 April 2018 13:18:43 WITA

Hasil pengukuran tanah Desa Pakraman Tajun dalam hal ini Tanah Pekarangan Desa (PKD) adalah berupa peta bidang tanah. Dalam peta bidang ini terlihat gambar masing-masing bidang tanah yang dilengkapi dengan luas tanah dan nama warga yang menempati. Tindak lanjut dari peta bidang tanah PKD ini adalah pengumpulan berkas per bidang tanah.  Masing-masing warga pemohon atau yang menempati tanah Desa Pakraman Tajun harus menyetorkan KK dan KTP. Dokumen ini ini akan digunakan oleh Relawan PTSL untuk input data.

"Masih banyak warga yang belum melengkapi berkas (KK dan KTP) untuk tanah desa. Saya harap warga segera melengkapi berkas karena tanpa berkas kita tidak bisa input data," kata Sekdes Desa Tajun, Kadek Budi Adnyana.

Partisipasi masyarakat dalam program PTSL ini sangat dibutuhkan demi kelancaran setiap tahapannya. Jika dokumen yang dipersyaratkan belum lengkap tentu akan menghambat proses pengimputan data.

Komentar atas Peta Bidang Tanah Adat (PKD) sudah Selesai, Warga Dimohon Melengkapi KK dan KTP

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar