Informasi Pelayanan SIM Keliling: Hanya Perpanjangan SIM A dan C

05 Juli 2018 15:00:53 WITA

Satpas Polres Buleleng besok Jumat, 6 Juli 2018, akan mengadakan pelayanan SIM Keliling di Desa Tajun, tepatnya di Wantilan Desa Tajun. Pelayanan dimulai pukul 08.30 - 12.00 wita. Persyaratannya, yaitu

  1. SIM Lama yang masih berlaku (asli)
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Keterangan Sehat
  4. Hasil Tes Psikologi.  

SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM  A dan C. Konfirmasi Petugas : 085237021767
#RepostFBKantorBersamaSamsatBuleleng

 

 

Komentar atas Informasi Pelayanan SIM Keliling: Hanya Perpanjangan SIM A dan C

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar