Pemilahan Sampah Organik dan Nonorganik di TPST Desa Tajun

17 Juli 2018 13:26:18 WITA

Petugas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mandala Giri Amertha Desa Tajun secara berkelanjutan melakukan aktivitas pemilahan sampah organik dan nonorganik. Sampah yang dipilah merupakan sampah yang dipungut di Pasar Desa, sepanjang jalan desa dan kabupaten, sampah hasil upacara, dan sampah plastik yang dibeli di masyarakat.

Ditemui di TPST, Senin (17/07/18) siang tadi, Gede Kariasa, Petugas TPST Desa Tajun, memaparkan bahwa sampah organik yang telah dipilah selanjutnya akan difermentasi, dicacah, selanjutnya diayak untuk menjadi produk berupa pupuk organik. Sementara itu, sampah-sampah plastik dikumpulkan untuk dijual ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.

Terkait dengan sampah plastik, TPST kini memiliki program Bank Sampah. Artinya, masyarakat Desa Tajun yang memiliki sampah plastik bisa menjualnya di TPST Desa Tajun. Per kg sampah plastik dihargai Rp 800. Tujuan program ini untuk mengurangi volume sampah plastik di Desa Tajun. Jika sampah plastik tidak dikelola dengan baik akan sangat berdampak buruk bagi lingkungan. Kesehatan dan kesuburan tanah akan terganggu jika sampah plastik mencemari lingkungan.

Komentar atas Pemilahan Sampah Organik dan Nonorganik di TPST Desa Tajun

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar