Pemilu 2019: Pastikan Anda Tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)

24 Juli 2018 11:46:45 WITA

Pemilihan Umum (Pemilu 2019) akan digelar tanggal 17 April 2019. Untuk memastikan Anda terdaftar sebagai pemilih di daftar pemilih tetap pada Pemilu 2019, maka pastikan terlebih dahulu bahwa Anda tercatat di Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Anda dapat mengeceknya di DPSHP yang ditempel oleh PPS di depan Kantor Desa Tajun. Anda juga dapat mengunduh lampiran dokumen DPSHP di bawah.

Jika belum tercatat, segeralah melapor ke PPS Desa Tajun dan/atau Kantor Desa Tajun dengan membawa KTP atau Suket. Perbaikan data ini dilayani mulai tanggal 23-29 Juli 2018. Peran serta Anda sangat dibutuhkan dalam rangka penyusunan DPT. Jangan sampai karena tidak terdaftar dalam DPT kesempatan Anda untuk ikut serta menggunakan hak pilih menjadi terhambat.

Berdasarkan data yang diperoleh dari PPS Tajun, jumlah DPSHP Desa Tajun adalah 5034. Ketua PPS Desa Tajun, Gede Jony Sukrawan, berharap warga khususnya pemilih baru agar aktif mengecek namanya dalam DPSHP. “Diharapkan kepada pemilih muda agar aktif untuk.mengecek mamanya karena di 2019 kita akan memilih Caleg yang nantinya akan membawa aspirasi kita ke pemerintah,” katanya.

Dokumen Lampiran : Pemilu 2019: Pastikan Anda Tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)


Komentar atas Pemilu 2019: Pastikan Anda Tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar