Perubahan KK karena Kelahiran, Kematian, dan Perubahan Data Kependudukan, Ini Syaratnya

31 Juli 2018 10:15:24 WITA

Jika ada penambahan anggota rumah tangga (ART) atau kelahiran, pengurangan atau kematian, serta perubahan elemen data kependudukan (nama, agama, pekerjaan, status perkawinan, dan lain-lain), perubahan KK wajib dilakukan. Dikutip dari laman Disdukcapil Kabupeten Buleleng, berikut persyaratannya.

A. Perubahan KK karena perubahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:

  1. Surat pengantar dari Perbekel apabila yang bersangkutan tidak memiliki Surat Keterangan Lahir dari Bidan atau Rumah Sakit.
  2. KK lama.
  3. Foto kopi kutipan Akta Kelahiran.
  4. Foto kopi kutipan Akta Perkawinan orang tua.

 

B. Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi WNI dan Orang Asing dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Pengurangan karena Kematian
  1. KK lama.
  2. Akta kematian

 Kalau tidak memiliki Akta Kematian agar menyertakan Surat Keterangan meninggal dari Desa/Kelurahan.

  1. Pengurangan karena Pindah Tempat Tinggal
  1. KK lama.
  2. Surat Keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan disahkan di Kecamata.
  3. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 8 lembar.

   

    3. Pengurangan karena Menikah

  1. KK lama.
  2. Surat Keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan Disahkan di Kecamata
  3. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Desa/Kelurahan Disahkan di Kecamata

   

4. Perubahan KK karena perubahan elemen data kependudukan (perubahan status perkawinan, perubahan nama, pekerjaan, agama, dan lain-lain) bagi penduduk WNI, wajib dilakukan perubahan setelah memenuhi syarat sebagai berikut.

  1. KK lama.
  2. mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Lurah/Perbekel.
  3. Foto kopi Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah.
  4. Foto kopi Kutipan Akta Perceraian/Putusan Penetapan Pengadilan tentang perceraian.
  5. Foto kopi Kutipan Akta Kematian.
  6. Foto kopi Kutipan Akta Kelahiran yang berdasarkan Penetapan Pengadilan (Catatan Pinggir).
  7. Foto kopi putusan perubahan agama dari lembaga yang berwenang.
  8. Foto kopi dokumen pendukung lainnya.

 

 C. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan Orang Asing dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. surat keterangan hilang dari Perbekel/Lurah dan Foto kopi KK yang lama.
  2. KK yang rusak.
  3. Foto kopi dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
  4. Foto kopi dokumen keimigrasian bagi orang asing.

 

Jika berkas sudah lengkap masukkan dalam map berwarna kuning kemudian serahkan kepada petugas di Disdukcapil Kabupaten Buleleng.

*Foto: google.com

Komentar atas Perubahan KK karena Kelahiran, Kematian, dan Perubahan Data Kependudukan, Ini Syaratnya

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar