Belum Semua Terdistribusikan, Kitir/SPPT Bisa Diambil di Kantor Desa

23 Agustus 2018 10:25:55 WITA

Diberitahukan kepada warga yang memiliki objek pajak (tanah) di wilayah Desa Tajun yang belum menerima kitir atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2018 dihimbau untuk berkoordinasi dengan masing-masing Kelihan Banjar Dinas dan/atau langsung mengecek di Kantor Desa Tajun. Sesuai dengan ketentuan, pembayaran pajak untuk tahun ini paling lambat tanggal 30 September 2018. Oleh karena, pada tanggal tersebut adalah hari Minggu, maka pembayaran paling lambat hari Sabtu, 29 September 2018. Pembayaran dapat dilakukan di LPD Desa Adat Tajun, BPD, dan Kantor Pos.

Sebagai wajib pajak maka sudah menjadi kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Dengan membayar pajak maka kita sudah ikut serta mewujudkan pembangunan sebab pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Komentar atas Belum Semua Terdistribusikan, Kitir/SPPT Bisa Diambil di Kantor Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar