Taat Bayar Pajak, Warga Banjar Dinas Pudeh Menangi Undian Berhadiah

12 November 2018 12:51:33 WITA

Nyoman Sumarana, warga Banjar Dinas Pudeh Desa Tajun tidak menyangka akan menerima hadiah setelah membayar pajak beberapa waktu yang lalu. Hari ini (12/11) ia menerima hadiah sebuah kompos gas dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng setelah nomor SPPT-nya dinyatakan keluar sebagai salah satu pemenang undian.  

Berdasarkan penjelasan dari staf BKD yang menyerahkan langsung hadiah undian bahwa ketentuan pengundian adalah hanya bagi warga yang sudah melunasi pajak sebelum sampai akhir bulan Agustus tahun bersangkutan. Selain kompor gas juga disediakan hadiah sepeda motor dan hardiah menarik lainnya.

Perlu diingatkan bahwa sebagai wajib pajak yang baik warga harus membayar pajak bumi dan bangunan maksimal sampai tanggal 30 September tahun bersangkutan sesuai dengan yang tertera di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Jika pembayaran lewat dari tanggal tersebut maka akan dikenai denda. Pembayaran pajak dapat dilakukan di LPD Desa Adat Tajun, Kantor Pos, BPD Bali, dan Kantor Sedahan.

Bagi warga Desa Tajun yang tahun ini belum membayar pajak agar segera membayar pajak. Bagi warga sudah membayar pajak jangan lupa tahun depan agar terus membayar pajak dan kalau bisa jangan sampai lewat bulan Agustus. Dengan membayar pajak berarti sudah melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang baik dan bisa raih hadiah jika beruntung.

Komentar atas Taat Bayar Pajak, Warga Banjar Dinas Pudeh Menangi Undian Berhadiah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar