Sudah Langsungkan Perkawinan, Segera Urus Dokumen Kependudukan
07 September 2019 09:30:03 WITA
Tanggal 4 September 2019 tercatat ada 11 warga Desa Tajun yang melangsungkan perkawinan, yaitu 1 warga Banjar Dinas Bakungan, 1 warga Banjar Dinas Pudeh, 4 warga Banjar Dinas Pasek, 2 warga Banjar Dinas Tampullawang, dan 3 warga Banjar Dinas Batu Ngadeg.
Perkawinan merupakan sebuah peristiwa kependudukan yang wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perkawinan yang sah menurut Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
Oleh sebab itu, bagi warga Desa Tajun yang telah melangsungkan perkawinan agar segera mengurus dokumen kependudukan, seperti surat keterangan kependudukan, Akta Perkawinan, dan Kartu Keluarga. Sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (gratis). Persyaratan permohonan penerbitan dokumen kependudukan dapat dicek pada tautan di bawah.
Persyaratan permohonan Akta Perkawinan: http://tajun-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/383-Persyaratan-Permohonan-Akta-Perkawinan
Persyaratan permohonan Kartu Keluarga: http://tajun-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/371-Persyaratan-Permohonan-Kartu-Keluarga--KK-
Komentar atas Sudah Langsungkan Perkawinan, Segera Urus Dokumen Kependudukan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kegiatan gotongroyong kulkul Pkk dan Posyandu di Desa Tajun.
- Pemerintah Desa Tajun Terima Bimtek Keterbukaan informasi Publik Desa Tahun 2026.
- TUGAS DAN FUNGSI HUMAS DESA TAJUN.
- RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2025.
- Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa.
- Puskesmas Kubutambahan II Gelar Layanan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Desa Tajun.
- Tradisi " Nyeeb" di Desa Adat Tajun, Tahun 2026.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×













