PTSL: Warga Mulai Daftarkan Tanahnya

26 Februari 2018 15:45:07 WITA

Menindaklajuti penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Pertanahan Singaraja (20/02/2018), banyak warga Desa Tajun yang sudah mengurus dan mengumpulkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan untuk mengikuti program PTSL tahun 2018 di Kantor Desa Tajun. Sekdes Desa Tajun, Kadek Budi Adnyana, berharap agar masyarakat mengikuti program PTSL ini dengan baik terutama kebenaran data fisik dan yuridis yang dipersyaratkan.  “Salah satu tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa tanah. Oleh sebab itu, kebenaran data fisik dan yuridis merupakan syarat utama agar jangan sampai setelah keluar sertifikat justru ke depan sertifikat tersebut dipermasalahkan.”, ungkapnya.

Bagi warga yang belum mendaftarkan tanahnya diharapkan untuk segera mendaftarkan tanahnya di Kantor Desa atau lewat masing-masing Kepala Banjar Dinas. Yang perlu dicermati kembali bahwa syarat pendaftaran bagi tanah yang belum bersertifikat adalah foto kopi KTP-KK, alas hak tanah yang dimiliki, seperti surat keterangan waris, surat keterangan meninggal, serta surat keterangan lain yang diperlukan, serta SPPT/BPHTB. Khusus untuk tanah yang bersertifikat di bawah tahun 2007 cukup dengan menyetorkan fotokopi sertifikat dan identitas diri (KK-KTP). (KS)

Komentar atas PTSL: Warga Mulai Daftarkan Tanahnya

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar