Gebyar Penyampaian SPPT: Warga Bisa Daftar Penerbitan SPPT Baru

28 Februari 2018 11:35:10 WITA

Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng melalui Sedahan Kecamatan Kubutambahan akan melakukan Gebyar Penyampaian SPPT dan Pemungutan pajak PBB P2 dari tanggal 5 Maret s/d 7 Maret 2018 di Kantor Desa Tajun. Gebyar ini dilakukan dalam rangka optimalisasi administrasi perpajakan PBB P2. Warga yang memiliki objek pajak di Wilayah Desa Tajun diharapkan hadir pada acara Gebyar ini untuk mengambil SPPT sekaligus membayar pajak.

Dalam acara Gebyar Penyampaian SPPT ini, warga juga dapat mengajukan permohonan SPPT baru baik untuk objek pajak yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. “Selain penyampaian SPPT dan pembayaran pajak, warga bisa memohon penerbitan SPPT baru di Kantor Desa dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, kata Nengah Rada, Staf Sedahan Kecamatan Kubutambahan.

Persyaratan permohonan SPPT baru bagi yang sudah bersertifikat, yaitu (1) melampirkan salah satu SPPT penyanding dalam satu blok, (2) foto kopi sertifikat, (3) fotokopi KTP-KK pemohon, (4) surat permohonan (mutasi/objek pajak baru/pembetulan), dan (5) Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Bagi yang belum bersertifikat persyaratannya, meliputi (1) silsilah, (2) fotokopi KTP-KK pemohon, (3) Surat Keterangan Kepemilikan Tanah, (4) bagi jual beli melampirkan bukti pembayaran di bawah tangan, (5) Surat Permohonan (mutasi/objek pajak baru/pembetulan), dan (6) Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). (KS)

*Sumber gambar SPPT: www.google.co.id.

Komentar atas Gebyar Penyampaian SPPT: Warga Bisa Daftar Penerbitan SPPT Baru

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar