Pendaftaran KPPS: Dibutuhkan 77 Orang, Baru 3 Orang Pelamar

25 April 2018 13:16:07 WITA

Dalam rangka pembentukan/seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018.

Untuk di Desa Tajun, terdapat 11 TPS dan masing-masing TPS memerlukan 7 anggota KPPS sehingga total dalam Pilgub Bali 2018 dibutuhkan 77 orang KPPS. Sampai hari ini baru tiga (3) orang yang mengajukan lamaran menjadi anggota KPPS. Bagi warga Desa Tajun khususnya yang sudah tamat SMA diharapkan partisipasinya dalam Pilgub Bali 2018 untuk melamar menjadi KPPS. Pengumuman serta persyaratan sudah ditempel dibeberapa tempat strategis atau bisa dicek di link http://tajun-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/171. Kelengkapan dokumen atau berkas pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat PPS Desa/Kelurahan masing-masing paling lambat tanggal 19 Mei 2018.

 

Komentar atas Pendaftaran KPPS: Dibutuhkan 77 Orang, Baru 3 Orang Pelamar

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar