Persyaratan Permohonan Akta Kematian
08 Agustus 2018 11:42:52 WITA
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Kelihan Banjar Dinas melalui Desa di domisili penduduk kepada pelaksana setempat. Pencatatan Kematian dan penerbitan akta kematian didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa/Kelurahan. Berikut ini persyaratan permohonan Akta Kematian seperti dikutip pada laman Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Lurah/Perbekel.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopinya.
Permohonan Agar Menggunakan Stop Map Berwarna Biru
*Foto: google.com
Komentar atas Persyaratan Permohonan Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Posyandu Balita Mawar Banjar Dinas Pasek Desa Tajun .
- Kegiatan Pembinaan Lomba Tingkat Perkembangan Desa Tahun 2024.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.
- Posyandu balita Cempaka Banjar Dinas Batu Ngadeg Desa Tajun.
- Desa Tajun di kukuhkan sebagai Desa Tangguh Bencana oleh BPBD kabupaten Buleleng.
- Posyandu Anggrek Banjar Dinas Bakungan.
- Posyandu Balita Mawar Banjar Dinas Pasek Desa Tajun
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×