Pengumuman Pengisian Anggota BPD Periode 2019-2025

30 Januari 2019 11:04:01 WITA

Diumukan kepada seluruh warga masyarkat Desa Tajun bahwa sehubungan dengan masa bakti keanggotan BPD 2013-2019 akan berakhir pada bulan Mei 2019, maka sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 dan PP 43 tahun 2014, Desa wajib melakukan pengisian anggota BPD.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, bahwa pengisian BPD mengacu pada jumlah penduduk dengan ketentuan jika di atas 7.000 jiwa memiliki 7 orang anggota BPD, sedangkan di bawah 7.000 memiliki 5 orang anggota BPD. Berdasarkan data SIAK (Sistem Informasi Kependudukan) per 31 Desember 2018 jumlah penduduk Desa Tajun adalah 6.935. maka dari itu, Desa Tajun membutuhhkan 5 orang anggota BPD terdiri atas keterwakilan wilayah, yaitu:

  1. Banjar Dinas Pasek (1 orang)
  2. Banjar Dinas Tampul Lawang dan Banjar Dinas Bayad (1 orang)
  3. Banjar Dinas Batu Ngadeg (1 orang)
  4. Banjar Dinas Pudeh dan Banjar Dinas Bakungan (1 orang)
  5. Keterwakilan Perempuan (Desa Tajun) (1 orang)

Persyaratan untuk menjadi bakal calon BPD bisa dicermati pada lampiran di bawah. Pengumuman dan persyaratan juga akan ditempel di tempat-tempat strategis. Jika ada hal-hal yang kurang dimengerti bisa ditanyakan langsung kepada Panitia atau Kelihan Banjar Dinas masing-masing.

 

 

Dokumen Lampiran : Pengumuman Pengisian Anggota BPD Periode 2019-2025


Komentar atas Pengumuman Pengisian Anggota BPD Periode 2019-2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar