Kelihan Desa Pakraman Bayad Sambut Baik Pemberlakuan Perda Desa Adat

05 Juni 2019 20:30:18 WITA

Selasa (4/6), bertepatan dengan hari Anggarkasir Kulantir, Gubernur Koster menandatangi prasasti Pemberlakuan Perda No. 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Momentum bersejarah yang bertempat di Wantilan Pura Samuhan Tiga Gianyar turut dihadiri oleh bupati/walikota se-Bali, PHDI Provinsi Bali, PHDI Kabupaten/Kota se-Bali, Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali, Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten/Kota se-Bali, Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Kecamatan se-Bali, para bandesa adat, kepala desa (perbekel), dan lurah se-Bali, kalangan sulinggih, kalangan pamangku, serta tokoh-tokoh, dan perwakilan masyarakat.

Dengan Perda ini Desa Adat di Bali sah memiliki payung hukum yang digunakan sebagai dasar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.

Perda Desa Adat No 4 tahun 2019 memuat secara komprehensif tentang berbagai aspek yang berkenaan dengan Desa Adat, seperti peran, kedudukan, wewenang, krama, sumber pendapatan. Melalui Perda 4/2019 Desa Adat secara resmi dan eksplisit sebagai subjek hukum, dengan kedudukan hukum yang jelas dan tegas.

Kelihan Desa Pakraman Bayad Desa Tajun, I Made Arta, yang turut hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga kelangsungan agama, adat, budaya Bali dari gempuran dinamika modernisasi.

"Puji syukur kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Gubernur Bali atas diberlakukannya Perda Desa Adat demi menjaga taksu Bali dan pelestarian seni budaya Bali," ujarnya ketika dikonfirmasi (4/6) setelah pendantatangan prasasti oleh Gubernur Bali.

Agar ada kesamaan persepsi dari Pemerintah sampai dengan prajuru Desa Adat hingga krama, perlu diadakan sosialisasi yang intens.

"Apa yang sudah di-Perda-kan akan selalu disampaikan setiap Paruman dan Sangkepan kepada krama desa," jelasnya.

Agar pelaksanaan Perda di Desa Pakraman bisa berjalan dengan baik, koordinasi dan komunikasi akan dilakukan dengan Majelis Desa Adat (MDA) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kecamatan.

“Pemerintah mengajak masyarakat adat Bali untuk selalu menjalin koordinasi dengan instansi yang terkait dengan Desa Adat. Majelis Desa Adat (MDA) akan selalu kami ajak bermusyawah bagaimana dan apa yang perlu diprogramkan untuk membangun desa adat baik meningkatkan kecerdasan dan pembangunan pura yang perlu diperbaiki,” tambahnya.

Dokumen Lampiran : Kelihan Desa Pakraman Bayad Apresiasi Pemberlakuan Perda Desa Adat


Komentar atas Kelihan Desa Pakraman Bayad Sambut Baik Pemberlakuan Perda Desa Adat

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar