Pemanfaatan Dana BKK oleh Desa Adat dan Subak Abian, Perbekel Tajun Ingatkan Hal Ini

04 Juli 2019 11:16:25 WITA

Dalam pemanfaatan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, Kelihan Desa Adat dan Kelihan Subak Abian diminta mengikuti aturan yang ada. Pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan RAB yang diusulkan. Hal tersebut disampaikan oleh Perbekel Tajun, Ir. Gede Ardana, kepada Kelihan Desa Adat Tajun dan Bayad, serta 8 Kelihan Subak Abian di Ruang Rapat Kantor Perbekel Tajun, Kamis (4/7).

Dalam arahannya Perbekel Ardana juga menyamapikan kepada Kelihan Desa Ada dan Kelihan Subak untuk memanfaatkan potensi lokal dalam pengadaan barang dan jasa. Tujuannya perekonomian di Desa Tajun agar lebih bergeliat. 

“Untuk keperluan pembelian sarana upakara dan lainnya diusahakan agar membeli di Pasar Desa Tajun. Jangan sampai uang tersebut larinya ke luar desa,” ujar Perbekel yang akan mengakhiri masa jabatannya tanggal 23 September 2019.

Sebagaimana telah diinformasikan sebelumnya bahwa dana BKK Provinsi telah masuk ke rekening kas Desa Tajun tanggal 26 Juni. Jumlah bantuan dana BKK Provinsi untuk Desa Tajun tahun ini adalah Rp 900 juta. Dana ini diperuntukkan untuk 2 Desa Adat (Desa Adat Tajun dan Bayad) dan 8 Subak Abian, yaitu Subak Abian Bukit Pudeh, Tanah Barak, Pengubengan, Tampaksa, Bukit Buahan, Batu Rimpi, Batu Ngadeg, dan Tampul Sari.

Komentar atas Pemanfaatan Dana BKK oleh Desa Adat dan Subak Abian, Perbekel Tajun Ingatkan Hal Ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar